SURABAYA
- Unit Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil menangkap tiga tersangka
yang terlibat dalam sindikat pencurian dan penjualan sepeda motor
curian.
Ketiganya, yang diketahui merupakan pemain lama, memiliki peran masing-masing dalam aksi kejahatan tersebut.
Tersangka pertama, MC (49), warga Jalan Banyu Urip Kidul, Surabaya, berperan sebagai eksekutor.
MC
sebelumnya pernah ditahan pada tahun 2003 karena kasus pencurian besi.
Ia mengaku baru sekali melakukan pencurian kendaraan bermotor
(curanmor), dan beraksi di wilayah Banyu Urip Kidul.
Kompol Teguh
Setiawan Plt Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, menjelaskan bahwa
meskipun MC mengaku baru sekali melakukan curanmor, pihak kepolisian
masih mendalami keterangannya.
Sementara itu, MR (51), yang bertugas sebagai perantara, merupakan residivis kasus pencurian di minimarket pada tahun 2021.
MR, warga Jalan Petemon Timur, Surabaya, telah menjual tiga sepeda motor curian ke penadah ST.
“Salah
satu sepeda motor, Honda Beat, dijual seharga Rp 2,3 juta, dan uang
hasil penjualan dibagi bersama dengan MC,”kata Kompol Teguh, Rabu
(21/8).
MC mengaku menggunakan uang tersebut untuk membayar biaya kos dan kebutuhan sekolah anaknya.
ST
alias KD, warga Jalan Banyu Urip, Surabaya, berperan sebagai penadah.
Ia mengaku menerima sepeda motor tanpa surat dan menjualnya kembali.
Jika
sepeda motor tidak dapat digunakan, ST akan membongkar dan menjual
komponen-komponennya secara terpisah. Ia juga mengakui telah tiga kali
membeli sepeda motor dari MR.
Ketiga tersangka kini harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara pihak
kepolisian terus melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya
jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam sindikat ini. (*)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar