BLITAR
– Polres Blitar Polda Jatim kembali menunjukkan gerak cepat dan
responsif dalam menangani kasus tindak pidana pencurian dengan
pemberatan (curat).
Dalam waktu dua hari setelah laporan diterima, Sat Reskrim Polres Blitar berhasil mengamankan dua tersangka.
Kedua
tersangka yang berhasil diamankan adalah MFM, laki-laki berusia 28
tahun yang bekerja sebagai sopir, dan FS, laki-laki berusia 20 tahun
yang bekerja sebagai karyawan di sebuah tempat pencucian mobil dimana
sebagai tempat kedua tersangka melakukan aksinya.
Berdasarkan
laporan Polisi, keduanya berhasil membawa kabur beberapa barang
berharga, antara lain satu unit Galaxy Tab A9, satu unit handphone merk
Poco, dan uang tunai sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu).
Dalam
penangkapan ini, tersangka MFM ditangkap di depan kantor Blue Bird di
daerah Lakasantri, Surabaya, sedangkan FS ditangkap di depan sebuah toko
dekat rumahnya di Dusun Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Kapolres
Blitar AKBP Wiwit Adisatria mengapresiasi kerja cepat Sat Reskrim
Polres Blitar yang berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua
tersangka dalam waktu singkat.
"Ini merupakan bentuk komitmen
kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dengan gerak cepat
yang dilakukan, kami berharap pelaku tindak kejahatan mendapatkan efek
jera," ujar AKBP Wiwit, Senin (30/9).
Kedua tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Blitar.
Tersangka
dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang
diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kasus
ini masih dalam pengembangan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan
pihak lain atau tindak kejahatan serupa yang pernah dilakukan oleh kedua
tersangka.
Polres Blitar juga mengimbau masyarakat untuk selalu
waspada dan melaporkan setiap tindak kejahatan agar penegakan hukum
bisa dilakukan secara cepat dan tepat. (*)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar