SURABAYA - Misteri kematian Wanita asal Blitar, yang jenazahnya ditemukan warga Ngawi dalam koper merah, kini telah terungkap.
Gerak
cepat ( Gercep) tim gabungan kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jatim
dan jajaran Satreskrim akhirnya selang 3 hari pasca ditemukan mayat,
pihak kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku.
Hal itu
seperti disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto
saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (27/1).
"Terduga pelaku yang diamankan petugas adalah inisial A yang mengaku suami siri korban,"ujar Kombes Pol Dirmanto.
Di
kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman
mengatakan, pembunuhan keji ini dilakukan di salah satu hotel di Kediri
Jawa Timur.
Pelaku telah merencanakan korban dimasukkan dalam koper, namun rupanya tidak muat.
"Karena awalnya korban akan dimasukkan utuh di koper, tapi karena tidak cukup, jadi dimutilasi," kata Kombes Farman.
Awal
dari kejadian pembunuhan itu bermula dari terduga pelaku dan korban
chek in di sebuah hotel yang ada di wilayah Kediri pada tanggal 19
Januari 2025 malam.
"Berdasarkan pengakuan tersangka A ini, ada
percekcokan dan terjadi korban dicekik oleh yang bersangkutan sehingga
meninggal dunia," terang Kombes Farman.
Setelah meninggal dunia, pelaku merasa kebingungan dan mulai berpikir untuk membuang mayat yang sudah dibunuh.
"Caranya
pertama menyiapkan koper, diambil di rumah, kemudian menyiapkan
beberapa barang yang dibutuhkan. Plastik, lakban, pisau. Pisau beli di
salah satu tempat," terang Kombes Farman.
Kemudian, pada 20 Januari 2025 dini hari, pelaku lalu melakukan aksinya melakukan mutilasi diawali kepala korban.
Diupayakan masuk tetapi gak cukup, kemudian, pelaku memutilasi lagi tubuh Uswatun dari kaki kiri sampai batas paha.
"Dimasukkan
lagi ke koper, namun tidak muat, baru terakhir betis yang dimutilasi,
lalu merencanakan membuang potongan, baik itu kepala maupun kaki,"terang
Kombes Farman.
Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka A yang
mengaku suami siri korban ini, disebutkan aksi itu sudah direncanakan
sebelumnya.
Tersangka mengaku sakit hati dan cemburu karena tersangka sempat memergoki korban memasukan laki - laki ke kamar kos nya.
"Perlu
kami sampaikan kejadian sebenarnya sudah direncanakan pelaku jauh hari.
Itu mengapa pelaku mengajak bertemu korban di hotel wilayah Kediri,"
ujar Kombes Farman.
Tersangka akan dikenakan Pasal 340 KUHP
Subsider 338 KUHP lebih Subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman
mati atau seumur hidup.
Sebelumnya, warga Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi menemukan mayat dalam koper besar di tumpukan sampah, Kamis (23/1/2025).
Penemuan ini dilaporkan Yusuf Ali, warga setempat, yang membuka koper tersebut tanpa kepala dan dua kaki.
Lalu
Polres Ngawi Polda Jatim segera melakukan penyelidikan dan diketahui
bahwa mayat tersebut adalah mayat wanita asal Blitar Jawa Timur. (*)
SURABAYA - Misteri kematian Wanita asal Blitar, yang jenazahnya ditemukan warga Ngawi dalam koper merah, kini telah terungkap.
Gerak
cepat ( Gercep) tim gabungan kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jatim
dan jajaran Satreskrim akhirnya selang 3 hari pasca ditemukan mayat,
pihak kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku.
Hal itu
seperti disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto
saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (27/1).
"Terduga pelaku yang diamankan petugas adalah inisial A yang mengaku suami siri korban,"ujar Kombes Pol Dirmanto.
Di
kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman
mengatakan, pembunuhan keji ini dilakukan di salah satu hotel di Kediri
Jawa Timur.
Pelaku telah merencanakan korban dimasukkan dalam koper, namun rupanya tidak muat.
"Karena awalnya korban akan dimasukkan utuh di koper, tapi karena tidak cukup, jadi dimutilasi," kata Kombes Farman.
Awal
dari kejadian pembunuhan itu bermula dari terduga pelaku dan korban
chek in di sebuah hotel yang ada di wilayah Kediri pada tanggal 19
Januari 2025 malam.
"Berdasarkan pengakuan tersangka A ini, ada
percekcokan dan terjadi korban dicekik oleh yang bersangkutan sehingga
meninggal dunia," terang Kombes Farman.
Setelah meninggal dunia, pelaku merasa kebingungan dan mulai berpikir untuk membuang mayat yang sudah dibunuh.
"Caranya
pertama menyiapkan koper, diambil di rumah, kemudian menyiapkan
beberapa barang yang dibutuhkan. Plastik, lakban, pisau. Pisau beli di
salah satu tempat," terang Kombes Farman.
Kemudian, pada 20 Januari 2025 dini hari, pelaku lalu melakukan aksinya melakukan mutilasi diawali kepala korban.
Diupayakan masuk tetapi gak cukup, kemudian, pelaku memutilasi lagi tubuh Uswatun dari kaki kiri sampai batas paha.
"Dimasukkan
lagi ke koper, namun tidak muat, baru terakhir betis yang dimutilasi,
lalu merencanakan membuang potongan, baik itu kepala maupun kaki,"terang
Kombes Farman.
Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka A yang
mengaku suami siri korban ini, disebutkan aksi itu sudah direncanakan
sebelumnya.
Tersangka mengaku sakit hati dan cemburu karena tersangka sempat memergoki korban memasukan laki - laki ke kamar kos nya.
"Perlu
kami sampaikan kejadian sebenarnya sudah direncanakan pelaku jauh hari.
Itu mengapa pelaku mengajak bertemu korban di hotel wilayah Kediri,"
ujar Kombes Farman.
Tersangka akan dikenakan Pasal 340 KUHP
Subsider 338 KUHP lebih Subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman
mati atau seumur hidup.
Sebelumnya, warga Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi menemukan mayat dalam koper besar di tumpukan sampah, Kamis (23/1/2025).
Penemuan ini dilaporkan Yusuf Ali, warga setempat, yang membuka koper tersebut tanpa kepala dan dua kaki.
Lalu
Polres Ngawi Polda Jatim segera melakukan penyelidikan dan diketahui
bahwa mayat tersebut adalah mayat wanita asal Blitar Jawa Timur. (*)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar