NGAWI - Tak bisa menunjukkan dokumen resmi, Dua orang bersama
truk yang bermuatan 3 Ton pupuk bersubsidi diamankan Satreskrim Polres
Ngawi Polda Jatim.
Dua orang itu adalah berinisial R(58) dan AR (25) Keduanya warga Kecamatan Reban Kabupaten Batang,Jawa Tengah.
Kapolres
Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan hasil pemeriksaan
terhadap Dua pelaku, diduga kuat pupuk subsidi tersebut akan dijual
secara ilegal.
AKBP Dwi Sumrahadi menerangkan Pelaku mendapatkan pupuk bersubsidi dari sisa jatah petani yang tidak digunakan dengan
cara dibeli antara Rp. 130.000,- s/d Rp. 140.000,- per sak dan memberikan keuntungan
kepada petani Rp. 10.000,- per sak.
"Setelah
pupuk subsidi terkumpul sebanyak 3 Ton, kedua pelaku mengirim pupuk
subsidi ke Ngawi dengan menggunakan kendaraan Truck," kata AKBP Dwi
Sumrahadi,Sabtu (5/4).
Masih kata AKBP Dwi Sumrahadi, awalnya pelaku AR (25), menawarkan pupuk subsidi melalui media sosial facebook, dan
berkomunikasi dengan pembeli melalui WA.
Mendapat
pesanan pupuk subsidi dari Ngawi, akhirnya pelaku AR bin NF (25),
menyampaikan kepada pelaku R bin R (68) untuk mencarikan pupuk jenis
Urea dan Phonska.
Rencananya pupuk subsidi yang dibeli dengan
harga Rp. 100.000,- tersebut akan dijual di Kab. Ngawi dengan harga Rp.
250.000,- per/sak.
Kini Barang bukti 1 (satu) unit truck engkel
warna kuning dengan Nopol G-9768-AC, 20 (dua puluh) sak pupuk
bersubsidi merk Urea dan 40 (empat puluh) sak pupuk bersubsidi merk
Phonska, telah diamankan bersama kedua terduga pelaku.
Atas
perbuatannya pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima
milyar rupiah).
" Polres Ngawi berkomitmen untuk menindak tegas
segala bentuk penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai aturan
atau ilegal," tegas AKBP Dwi Sumrahadi. (*)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar