Jakarta.Anggota
Satgassus Yudi Purnomo Harahap menyampaikan kepada media bahwa Kapolri
membentuk Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dengan fokus kerja
mendampingi kementerian agar dapat meningkatkan penerimaan negara dalam
berbagai sektor untuk mendukung pembangunan yang dilakukan pemerintah.
Adapun
satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dipimpin langsung oleh Herry
Muryanto selaku kepala dan Novel Baswedan selaku Wakil Kepala. Dengan
beranggotakan mantan Pegawai KPK yang sudah berpengalaman dalam hal
menangani kasus korupsi dan ahli dalam tata kelola pemerintahan yang
baik. Sebelumnya mereka tergabung dalam Satgassus Pencegahan Korupsi.
Menurut
mantan Penyidik KPK ini, selama 6 bulan ini Satgassus telah
berkordinasi dengan berbagai kementerian seperti Kementerian Keuangan,
Kementerian Perhubungan dan Kementerian ESDM termasuk yang terbaru
adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan dimana Satgassus turun
langsung melihat situasi lapangan di Pelabuhan di Jawa Timur pada
tanggal 7-9 Mei 2025 dan Pelabuhan Benoa Bali 11-13 Juni 2025.
Hotman
Tambunan ketua Tim Satgassus Sektor Perikanan menyatakan bahwa di
sektor perikanan masih ada potensi untuk meningkatkan pendapatan negara.
Oleh karena itu Satgassus mensinergikan dan mendampingi para pemangku
kepentingan (stake holder) lintas instansi, lembaga dan kementerian baik
pusat maupun daerah yaitu
Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Kementerian Perhubungan RI dan Pemerintah Daerah Propinsi.
Satgassus berusaha untuk memetakan masalah dan menawarkan serta mengawal solusi agar PNBP di sektor perikanan meningkat.
Satgassus
mengunjungi 2 pelabuhan perikanan yaitu Pelabuhan Perikanan Mayangan di
Probolinggo, Provinsi Jawa Timur dan Pelabuhan Perikanan di Benoa,
Provinsi Bali. Adapun permasalahan yg perlu segera diselesaikan untuk
meningkatkan PNBP antara lain masih banyaknya kapal-kapal penangkap ikan
di bawah dan atau di atas 30GT yg menangkap ikan di atas 12 mil laut
tetapi belum mempunyai ijin penangkapan ikan. Dengan demikian atas ikan
hasil tangkapan kapal tak berijin tsb tidak dapat dipungut PNBP nya.
Beberapa kapal tersebut mmg telah mengajukan perijinan tetapi masih
terkendala dan membutuhkan waktu yg relatif cukup lama.
Sementara solusi yang direkomendasikan Satgassus yaitu:
1. Perlu peningkatkan kapasitas pemerintah untuk memproses penyelesaian perijinan kapal penangkap ikan agar lebih cepat
2.
KKP RI melalui penyuluh2 perikanan agar melakukan sosialisasi dan
pembinaan pada pemilik2 kapal utk segera memproses perijinan penangkapan
ikannya
3. Pemerintah Daerah Propinsi, segera mengalihkan perijinan
ke Pusat utk kapal2 di bawah 30GT tetapi menangkap ikan di atas 12 mil
laut.
Dalam waktu dekat hal kongrit yang akan dijalankan para pihak untuk mengimplementasikan solusi tersebut di atas adalah:
1.
Kementerian Perhubungan RI dan Kementerian Kelautan Perikanan akan
menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) sehingga Pelaksana
Pengukuran Kapal yg di KKP dapat melakukan pengukuran kapal perikanan.
Hal tsb mmg diperkenankan berdasarkan aturan. Dengan demikian kapasitas
pemerintah untuk melakukan pengukuran kapal perikanan bertambah. Tahapan
pengukuran kapal ini mmg menjadi salah satu tahapan yg kritikal dan
membutuhkan waktu yg relatif lama dalam rangka pemberian ijin kapal
perikanan
2. KKP secara sendiri atau bekerjasama dgn Pemerintah
Provinsi akan membuka gerai2 pelayanan perijinan di pelabuhan2
perikanan, untuk memberi kesempatan pada pemilik kapal memproses
perijinannnya. Dalam waktu dekat akan dilakukan di Pelabuhan Perikanan
Bronjong, Lamongan, Propinsi Jatim dan juga di Propinsi Bali.
Dengan
bertambahnya kapal2 perikanan yg telah berijin, mk akan makin bertambah
jumlah kapal2 yg dapat dipungut PNBP atas ikan tangkapannya dan secara
otomatis hal ini akan meningkatkan penerimaan negara.
Setelah
KKP memberikan kesempatan yg luas pada pemilik kapal untuk memproses
perijinannya, Satgassus menyarankan masih ada langkah yg harus
dilakukan ke depan yaitu agar pengawasan dan penegakan hukum
ditingkatkan untuk kapal2 perikanan yg masih menangkap ikan tetapi tidak
mempunyai ijin yg sesuai.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar