
SURABAYA
- Gerak cepat, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur
berhasil mengungkap praktik jual beli video dan foto pornografi anak
sebanyak 2.500 konten melalui media sosial.
Dari pengungkapan
tersebut, Polisi mengamankan Satu orang tersangka berinisial ASF (23)
asal Kelurahan Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Belitung.
Kepala
Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules
Abraham Abast mengatakan, tersangka ASF melakukan jual beli foto dan
video asusila (pornografi) anak melalui media sosial.
"Dalam
aksinya, tersangka mendapatkan video dan foto pornografi itu dari
sindikat penjualan pornografi anak lainnya, lalu diunggah ulang di
channel Telegram dan aplikasi Potato Chat," kata Kombes Abast, Jumat
(13/6).
Untuk melakukan promosi channel Telegram dan Potato Chat
secara berbayar, tersangka menggunakan Instagram dengan nama user
@OrangTuaNakalComunity dengan mencantumkan bio telegram dengan username
@OrangTuaNakalComunity,
"Dari pengakuan tersangka, calon
pelanggan yang ingin masuk ke channel miliknya harus membayar Rp500 ribu
per orang," terang Kombes Abast.
Tersangka akan memasukkan
member yang sudah membayar tersebut ke total 15 channel Telegram dan 1
channel Potato Chat yang berisi 2.500 konten pornografi anak dari
berbagai daerah dan negara.
"Tersangka saat ini memiliki member
lebih kurang 1.100 orang," jelas Kombes Abast saat menggelar Konferensi
pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim.
Tersangka ASF mengelola Akun dan belasan chanel itu seorang diri, dengan hanya berbekal Dua Handphone miliknya.
"Keuntungan yang didapatkan tersangka dengan bisnis ini mencapai Rp10 juta tiap bulan," tambah Kombes Abast.
Selama menjalankan bisnis konten pornografi, tersangka mendapat keuntungan kurang lebih Rp.240 juta.
Atas
aksinya, ASF terancam Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor
11 Tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik, sebagaimana
diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU
nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau pasal 29 juncto pasal 4 UU
nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi
"Dengan ancaman paling
lama 12 tahun penjara dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta
dan paling banyak Rp.6 miliar," tutup Kombes Abast. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar