POLDA
JATIM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa
Timur berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor
(curanmor) yang beroperasi di sejumlah wilayah, mulai dari Malang,
Pasuruan, hingga Lumajang dan Probolinggo.
Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimum Polda Jatim meringkus 12 tersangka, termasuk seorang anak di bawah umur.
Hal
itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules
Abraham Abast saat menggelar konferensi pers di Gedung Bid Humas Polda
Jatim, Jumat (1/8).
“Total ada 12 tersangka yang kami amankan,
termasuk satu anak di bawah umur yang kini dalam penanganan khusus,"
kata Kombes Pol Abast.
Dari hasil pengungkapan itu, sebanyak 17
unit sepeda motor dan 1 unit mobil pickup Grandmax berikut alat yang
digunakan pelaku seperti kunci T dan satu unit mesin motor disita
sebagai barang bukti.
Pada kesempatan yang sama, Dirreskrimum
Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko menambahkan, pengungkapan kasus ini
berdasarkan 7 laporan Polisi yang diterima selama bulan Juli 2025.
Para
pelaku yang beraksi di wilayah Kabupaten Malang, Pasuruan, Lumajang,
hingga Probolinggo itu menggunakan modus klasik dengan menyasar
kendaraan yang diparkir di tempat sepi tanpa pengawasan dan tidak
menggunakan kunci ganda.
Kombes Pol Widi mengatakan para
tersangka rata-rata merupakan residivis dan terbiasa beraksi secara
berkelompok yang memiliki peran masing - masing.
"Ada yang sebagai eksekutor, ada juga yang jadi pengintai atau pengumudi,” kata Kombes Widi
Sebagian
besar tersangka berasal dari Kabupaten Malang dan Pasuruan, diantaranya
adalah RAR (41), AO (23), AS (30), MS (45), dan UH (32), yang diketahui
terlibat dalam lebih dari satu kasus di lokasi berbeda.
Bahkan salah satu pelaku masih berusia 17 tahun dan kini diproses sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum.
“Beberapa
pelaku ini merupakan pemain lama dan sudah kami pantau. Mereka
tergabung dalam kelompok yang berpindah-pindah wilayah untuk menghindari
deteksi petugas,” tambah Kombes Widi.
Atas perbuatannya, para
pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan
dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun, serta Pasal 365 KUHP tentang
pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.
Polda
Jatim juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir
kendaraan, khususnya di tempat umum atau pada malam hari.
“Gunakan kunci ganda atau kunci pengaman tambahan, dan parkirlah di lokasi yang aman serta terpantau,” tutup Kombes Widi.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar