KOTA
PROBOLINGGO - Kawanan perampok yang menyatroni rumah warga Kelurahan
Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo berhasil dibekuk oleh
jajaran Polres Probolinggo Kota,Polda Jatim.
Kapolres Probolinggo
Kota AKBP Rico Yumasri dalam konferensi pers di mako Polres Probolinggo
Kota menjelaskan, dalam kasus ini Polisi berhasil mengamankan 1
tersangka atas inisial AS ( 49 th ) yang merupakan warga Kec.
Tegalsiwalan Kabupaten Probolinggo.
“Dalam kejadian ini, total
ada 4 orang pelaku. 1 pelaku berhasil kita amankan, sedangkan 3 orang
lagi masuk DPO,”kata AKBP Rico kepada para wartawan, Jumat (1/08/25).
Kapolres
Probolinggo Kota mengatakan kejadian berawal pada Sabtu tanggal 31 Mei
2025 sekira Jam 02.13 WIB, saat korban tidur di teras rumahnya
sendirian.
Tiba-tiba, korban dibangunkan oleh 4 (empat) orang
yang tidak dikenal dan salah satu pelaku langsung mengalungkan senjata
tajam jenis celurit ke leher korban.
“Saat itu korban sempat melawan sehingga salah satu pelaku langsung membacok korban," terang AKBP Rico.
Setelah
korban tidak berdaya, 3 (tiga) orang pelaku masuk kedalam rumah dan
mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) unit sepeda motor ditaruh
di ruang tamu dan 3 (tiga) unit Handphone yang berada di dalam kamar
rumah korban.
AKBP Rico juga mengungkapkan bahwa tersangka AS ini merupakan salah satu otak dari perampokan ini.
"Tersangka AS juga merupakan otak pelaku dan pembacok korban saat korban melawan," kata AKBP Rico.
Dari
tersangka AS, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah
celurit yang digunakan untuk membacok korban, 1 (satu) unit handphone
merk VIVO Y22, 1 (satu) unit handphone merk NOKIA TA-1235 serta
beberapak pakaian dan jaket yang dipakai oleh AS pada saat melakukan
perampokan.
Atas perbuatannya tersangka AS akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar