Jakarta
– Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat dari perusahaan produsen
beras PT FS sebagai tersangka dalam kasus produksi dan peredaran beras
yang tidak sesuai dengan standar mutu nasional. Penetapan tersangka ini
diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jumat
(1/8), dan dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus
Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, selaku Kasatgas
Pangan Polri.
Ketiga tersangka yang ditetapkan masing-masing
berinisial KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP
(Kepala Seksi Quality Control). Ketiganya diduga bertanggung jawab atas
produksi dan distribusi beras premium merek Setra Ramos Merah, Setra
Ramos Biru, dan Setra Pulen, yang ternyata tidak memenuhi standar mutu
sebagaimana label kemasan yang beredar di pasaran.
“Kami tidak
akan mentoleransi bentuk penyimpangan terhadap mutu pangan, khususnya
beras, yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Penegakan hukum ini
adalah bentuk komitmen Polri mendukung arahan Presiden untuk menjaga
keadilan, transparansi, dan stabilitas pangan nasional,” ujar Brigjen
Pol. Helfi Assegaf dalam pernyataannya.
Kasus ini berawal dari
hasil investigasi Kementerian Pertanian yang dilakukan di 10 provinsi
pada Juni 2025. Dari 268 sampel beras yang diuji, ditemukan 232 sampel
atau 189 merek tidak sesuai dengan mutu atau takaran yang tertera di
label. Temuan itu kemudian disampaikan kepada Kapolri melalui surat
resmi tertanggal 26 Juni 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut,
Satgas Pangan Polri melakukan penyelidikan di berbagai titik distribusi
beras, termasuk pasar tradisional dan retail modern. Sampel-sampel dari
lima merek beras yang diproduksi oleh tiga perusahaan—termasuk PT
FS—kemudian diuji di laboratorium resmi Kementerian Pertanian dan
terbukti tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk beras
premium.
Selain itu, penyidik juga menemukan dokumen internal
perusahaan yang menunjukkan adanya standar mutu sendiri yang ditetapkan
oleh Kepala Seksi QC dan Direktur Operasional PT FS, tanpa
mempertimbangkan penurunan mutu akibat proses distribusi. Bahkan,
ditemukan notulen rapat internal pada 17 Juli 2025 yang secara eksplisit
menginstruksikan penurunan kadar beras patah (broken) guna merespons
pengumuman Menteri Pertanian.
Atas dasar dua alat bukti yang sah,
penyidik Bareskrim Polri kemudian menaikkan status ketiga individu
tersebut sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 62 jo Pasal 8
ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman pidana terhadap para tersangka
tidak main-main. Dari pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, para pelaku
terancam hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.
Sedangkan untuk pelanggaran UU TPPU, ancaman maksimal mencapai 20 tahun
penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Selama proses penyidikan,
tim gabungan dari Satgas Pangan Polri bersama Puslabfor dan Petugas
Pengambil Contoh Kementan juga telah menggeledah dua lokasi milik PT FS
di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat. Dari lokasi
tersebut, diamankan sejumlah dokumen, barang bukti beras, dan produk
hasil “upgrade” dari beras sebelumnya.
Satgas Pangan Polri kini
tengah menyusun langkah lanjutan, termasuk pemanggilan para tersangka,
penyitaan mesin produksi, serta pemeriksaan terhadap ahli korporasi
untuk menentukan pertanggungjawaban badan hukum PT FS. Polisi juga telah
mengajukan permintaan analisis transaksi keuangan PT FS kepada PPATK.
Penyidikan terhadap tiga perusahaan dan distributor lainnya—yakni PT PIM, toko SY, dan PT SR—juga akan segera dipercepat.
Brigjen
Helfi menegaskan bahwa Polri akan terus menindak tegas pelaku usaha
yang melanggar ketentuan dan memperdagangkan produk pangan yang
merugikan konsumen.
“Kami menghimbau masyarakat agar lebih teliti
dalam membeli beras. Pastikan produk berlabel jelas, memenuhi SNI, dan
sesuai dengan berat bersih yang tertera. Penegakan hukum ini kami harap
menjadi efek jera bagi para pelaku usaha nakal,” tegasnya


Tidak ada komentar:
Posting Komentar