KOTA
PASURUAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota
Polda Jatim berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis
ganja dan sabu dalam kurun waktu Dua hari.
Pengungkapan kasus
narkotika jenis ganja dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul
05.30 WIB di pinggir jalan Jl. R.W. Monginsidi No. 56, Kelurahan
Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial SF (20), warga Kabupaten Jombang.
Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam jok sepeda motor milik tersangka.
Pengembangan dilakukan ke rumah tersangka di Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Di lokasi tesebut Polisi menemukan narkotika jenis ganja beserta bijinya.
Total barang bukti ganja yang diamankan mencapai 25,86 gram berat kotor.
"Dari
tersangka SF ini kami amankan ganja 25,86 gr, 1 unit motor, Hp dan
barang bukti lainnya," ujar Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP
Ronny Margas, S.H, Selasa (27/1/26).
Sementara itu, pengungkapan
kasus narkotika jenis sabu dilakukan pada Minggu (25/1/2026) sekitar
pukul 10.50 WIB di Jl. Kyai H. Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek,
Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial SS (30), warga Kota Pasuruan.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah meranjau narkotika jenis sabu di beberapa lokasi.
Bersama
tersangka, petugas menemukan dua paket sabu dengan total berat 51,71
gram, serta sejumlah barang bukti pendukung berupa alat hisap, timbangan
elektrik, plastik klip, satu unit mobil, dan handphone.
Kasat
Resnarkoba Polres Pasuruan Kota AKP Ronny Margas, S.H menyampaikan bahwa
pengungkapan kedua kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami
mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui
adanya peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan
generasi muda,” tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta
barang bukti telah diamankan di Polres Pasuruan Kota Polda Jatim untuk
menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka
dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana
telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
"Tersangka dapat diancaman dengan hukuman kurungan penjara selama 20 tahun hingga seumur hidup," pungkas AKP Ronny. (*)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar