Direktorat
Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan
daring bermodus phishing yang menyamar sebagai situs resmi pembayaran
e-tilang milik Kejaksaan Agung. Dalam aksinya, para pelaku membuat situs
palsu yang tampilannya menyerupai laman resmi
https://etilang.kejaksaan.go.id dan menyebarkan tautan jebakan melalui
metode SMS blast kepada masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Siber
Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus
ini bermula dari laporan korban yang mengalami kerugian setelah menerima
pesan singkat dari nomor tak dikenal. “Korban menerima SMS yang
menginformasikan adanya tagihan denda pelanggaran lalu lintas dan
disertai tautan. Ketika tautan tersebut diklik, korban diarahkan ke
website palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi
Kejaksaan. Karena meyakini situs tersebut asli, korban kemudian
memasukkan data pribadi dan data kartu kreditnya,” ujar Brigjen Pol.
Himawan.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan
pendalaman dan menemukan sedikitnya 124 tautan website phishing yang
digunakan pelaku, serta mengidentifikasi enam nomor handphone tambahan
yang dipakai untuk melakukan SMS blast dari total lima nomor awal yang
telah terdeteksi.
Hasil pengembangan penyidikan, Polri berhasil
mengamankan lima orang tersangka di dua lokasi berbeda, yakni di Jawa
Tengah dan Banten. Dari pemeriksaan terungkap bahwa kejahatan ini
dikendalikan oleh seorang warga negara asing asal Tiongkok. Sementara
para tersangka di Indonesia berperan sebagai operator lapangan yang
menerima dan menjalankan perintah.
“Kelima tersangka memiliki
peran berbeda, mulai dari operator SMS blasting, penyedia perangkat SIM
box, penyedia kartu SIM yang telah diregistrasi, hingga pengelola
operasional. Mereka merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang
dikendalikan dari luar negeri,” tegas Brigjen Pol. Himawan.
Atas
perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan
denda maksimal Rp12 miliar.
Polri mengimbau masyarakat agar lebih
waspada terhadap pesan singkat dari nomor tidak dikenal, terutama yang
mencantumkan tautan dan mengatasnamakan instansi pemerintah. Masyarakat
diingatkan untuk selalu memastikan alamat situs resmi sebelum memasukkan
data pribadi maupun data keuangan guna menghindari kejahatan siber
serupa.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar