GRESIK
- Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim kembali menunjukkan
komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten
Gresik.
Dalam pengungkapan kasus jaringan narkoba Madura-Gresik
ini, Polisi berhasil mengamankan Dua tersangka beserta barang bukti sabu
seberat total bruto 209,38 gram.
Hal itu seperti disampaikan
oleh Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dalam konferensi pers di
halaman Mapolres Gresik, Kecamatan Kebomas, Jumat (29/5/2026).
Kapolres
Gresik menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat
terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan perkotaan Gresik.
Menindaklanjuti
laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan
penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Petugas
bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial
FRW (29) pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di
rumah kos wilayah Kecamatan Manyar,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.
Dari
tangan FRW, Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap,
pipet kaca berisi sisa kristal putih diduga sabu seberat sekitar 2,91
gram, timbangan elektrik, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan
dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan hasil
interogasi dan penyelidikan lanjutan, petugas bergerak menuju lokasi
kedua dan berhasil menangkap tersangka berinisial MZ (32) pada pukul
04.30 WIB di Jalan Raya Dukun, Kecamatan Dukun.
“Saat diamankan,
petugas menemukan empat klip sabu seberat kurang lebih 13,29 gram yang
disembunyikan di dalam tas kantong kain warna merah,” lanjut AKBP
Ramadhan.
Tak berhenti di situ, Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penggeledahan di rumah MZ di Desa Padang Bandung, Kecamatan Dukun.
Hasilnya, Polisi kembali menemukan 42 paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 196,09 gram.
Dari
seluruh rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita total 46
plastik klip berisi sabu dengan berat bruto mencapai 209,38 gram.
Selain
narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai Rp400 ribu, dua unit
telepon genggam, timbangan elektrik, puluhan potongan sedotan plastik
untuk pengemasan sabu, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria
bernomor polisi W 6628 LQ.
Menurut pengakuan tersangka MZ, barang
haram tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Madura yang kini
masih dalam pengejaran aparat.
“Berdasarkan pengakuan tersangka,
sabu tersebut berasal dari jaringan di Madura dan saat ini kami terus
melakukan pengembangan untuk memburu pemasok maupun jaringan di
atasnya,” tegas AKBP Ramadhan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka
yang diketahui bekerja di sektor swasta itu dijerat dengan pasal
berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dan Pasal 609 ayat
(1) serta ayat (2) KUHP baru.
Dengan jumlah barang bukti yang
melebihi lima gram, para tersangka terancam hukuman berat berupa pidana
penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.
Dalam
kesempatan itu, Kapolres Gresik juga mengimbau masyarakat agar terus
bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.
“Kami
mengajak seluruh masyarakat aktif melakukan pencegahan penyalahgunaan
narkotika. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan
melalui Call Center 110 maupun Hotline Lapor Cak Rama,” pungkasnya. (*)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar