LUMAJANG
– Satreskrim Polres Lumajang Polda Jatim berhasil mengungkap kasus
pencurian rel kereta api dan mengamankan tiga orang tersangka di wilayah
Desa Kalipepe, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.
Tiga
tersangka yang diamankan masing-masing berinisial UG dan SB, warga
Kecamatan Yosowilangun, serta RN, warga Kecamatan Tempeh, yang diduga
berperan sebagai penadah hasil curian.
Kasi Humas Polres
Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula
dari laporan warga yang menemukan sejumlah potongan rel kereta api
disembunyikan di semak-semak di sekitar lahan tebu.
"Warga
menemukan potongan besi rel milik PT KAI yang disembunyikan di pinggir
lahan tebu. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak
kepolisian dan langsung kami tindak lanjuti," ujar Ipda Suprapto, Sabtu
(30/5/26).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Lumajang melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Hasilnya,
pada dini hari petugas mendapati Dua orang pelaku datang menggunakan
mobil pikap untuk mengambil potongan rel yang sebelumnya disembunyikan.
"Petugas
melakukan pemantauan dan saat pelaku datang mengambil barang bukti
menggunakan mobil pikap, keduanya langsung diamankan di lokasi,"kata
Ipda Suprapto.
Dari tangan kedua pelaku, Polisi mengamankan enam potong rel kereta api dengan panjang antara 2,5 hingga 3 meter.
Selain itu, Polisi juga menyita tiga unit gergaji pemotong besi yang diduga digunakan untuk memotong rel kereta api tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diduga melakukan pencurian dengan cara memotong rel menggunakan gergaji besi manual.
Setelah berhasil dipotong, rel kemudian disembunyikan di semak-semak sebelum diangkut menggunakan kendaraan.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang penadah berinisial RN.
Polisi menemukan fakta bahwa potongan rel hasil curian tersebut dijual kepada RN dengan harga sekitar Rp.4.000 per kilogram.
"Mobil
pikap yang digunakan untuk mengangkut rel tersebut juga diketahui
merupakan milik tersangka penadah," ungkap Ipda Suprapto.
Lebih
lanjut, Ipda Suprapto menjelaskan bahwa rel kereta api yang dicuri
berasal dari jalur kereta api yang sudah tidak aktif di wilayah
Kecamatan Yosowilangun sehingga tidak mengganggu operasional maupun
perjalanan kereta api.
"Itu merupakan jalur yang sudah tidak aktif, sehingga tidak berdampak terhadap perjalanan kereta api," tegasnya.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka UG dan SB dijerat dengan
Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam pidana
penjara maksimal tujuh tahun.
Sementara tersangka RN dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Polres
Lumajang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga
keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian
apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi
melanggar hukum. (*)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar