SURABAYA
- Respon cepat menindaklanjuti laporan masyarakat, Polres Pelabuhan
Tanjungperak melalui Polsek Kenjeran akhirnya berhasil mengamankan
terduga pelaku penipuan QRIS palsu.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak, Iptu Suroto, Kamis (28/5/26).
"Tersangka berinisial AY (25) tercatat warga Kutai Kalimantan Timur yang tinggal di Surabaya," ujar Iptu Suroto.
Menurut
Iptu Suroto, terungkapnya kasus ini setelah Polsek Kenjeran menerima
laporan dari seorang korban pemilik toko di Bulak Banteng Wetan,
Surabaya.
Perkembangan teknologi bisa berdampak positif, namun
juga bisa dijadikan alat untuk berbuat kejahatan. Ini yang dilakukan
tersangka AY, 25, warga Kutai, Kalimantan Timur.
"Tersangka AY
menipu karyawan toko dengan menggunakan bukti QRIS yang sudah diedit
menggunakan aplikasi AI bernama Dola saat transaksi tarik tunai di
toko," kata Iptu Suroto.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah
melakukan aksinya sebanyak lima kali dengan total kerugian yang diderita
korban selaku karyawan toko sebesar Rp. 3,390 juta.
Awalnya,
tersangka datang pada 11 Februari 2026, berbekal bukti pembayaran QRIS
yang sudah diedit tersebut ia berhasil menggondol uang Rp 370 ribu.
Aksi
pertamanya berhasil, ia kembali mempersiapkan bukti pembayaran QRIS
palsu dan mengganti tanggal transaksi hingga nominal dan melakukan tarik
tunai di toko yang sama pada Mei 2026 lalu.
Tersangka melakukan
penarikan uang dua kali pada 22 Mei dengan nominal Rp 550 ribu dan Rp
600 ribu. Terakhir kali ini aksinya sudah ditunggu pemilik toko yang
kemudian dilaporkan Polisi.
"Saat ini tersangka sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Iptu Suroto.
Penyidik juga masih mengembangkan kasus ini, kemungkinan tersangka melakukan di toko lain.
"Pengakuanya Lima kali di toko yang sama, namun kami masih kembangkan kemungkinan TKP lain,"pungkas Iptu Suroto. (*)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar