Jakarta
– Bareskrim Polri mengungkap jaringan perjudian online berskala
internasional yang beroperasi di Indonesia. Pengungkapan ini merupakan
hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim
Polri setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas
mencurigakan yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Jakarta Barat.
Karopenmas
Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan
pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam melindungi
masyarakat melalui penegakan hukum, termasuk terhadap kejahatan
transnasional yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital.
"Negara
Indonesia adalah negara yang berdaulat. Polri bersama para stakeholder
menunjukkan bahwa pendekatan hukum sangat diperlukan dalam menghadapi
perkembangan modernisasi dan digitalisasi, termasuk dalam pengungkapan
kasus perjudian online lintas negara," ujar Brigjen Pol. Trunoyudo
kepada wartawan di Jakarta (26/6).
Sementara itu, Wakabareskrim
Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan, pengungkapan berawal
dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Gedung
Hayam Wuruk Plaza Tower. Setelah dilakukan penyelidikan dan penindakan
di lantai 20 dan 21 gedung tersebut, penyidik berhasil mengamankan
sebanyak 322 warga negara asing.
"Dari 322 WNA yang diamankan,
sebanyak 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 76
WNA China, 3 WNA Laos, 2 WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, 6 WNA Thailand,
dan 185 WNA Vietnam. Selain itu, kami juga mengamankan 4 warga negara
Indonesia yang berperan memfasilitasi operasional jaringan tersebut,
sementara 35 WNA lainnya masih menjalani pendalaman," kata Irjen Pol.
Nunung.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut menyita
berbagai barang bukti berupa 594 unit telepon genggam, 382 laptop, 179
monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, router, perangkat digital
lainnya, 155 paspor, serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan berbagai
mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp8,7 miliar.
Irjen
Pol. Nunung menjelaskan jaringan tersebut mengoperasikan lebih dari 145
situs perjudian online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran.
Seluruh server dan hosting diketahui berada di luar negeri.
"Berdasarkan
analisis digital terhadap salah satu platform milik tersangka,
ditemukan total nilai deposit sekitar Rp13,9 triliun yang saat ini masih
didalami bersama PPATK dan OJK," ujarnya.
Lebih lanjut, Irjen Pol. Nunung menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada para pelaku yang telah diamankan.
"Kami
akan terus mengembangkan perkara ini guna melacak aliran dana, aset
hasil kejahatan, peran perusahaan penjamin warga negara asing, hingga
kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang," tegasnya.
Pada
kesempatan yang sama, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira
Satya Triputra memaparkan modus operandi jaringan tersebut. Para pelaku
mengelola ratusan situs perjudian online dengan memanfaatkan promosi
melalui media sosial, penggunaan rekening nominee, aset digital, hingga
transaksi menggunakan USDT maupun token kripto untuk menyamarkan
aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital.
Menurutnya,
para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan
operasional jaringan tersebut, mulai dari customer service sebanyak 175
orang, programmer atau IT sebanyak 10 orang, admin marketing sebanyak 27
orang, admin keuangan sebanyak 22 orang, peserta pelatihan sebanyak 9
orang, serta 44 orang sebagai pendukung operasional.
Selain
menangkap ratusan WNA, penyidik juga mengamankan empat warga negara
Indonesia yang memiliki peran penting dalam operasional jaringan
tersebut, yakni membantu penyewaan gedung, menyediakan rekening bank dan
kartu ATM, membantu transaksi kripto, hingga mengurus dokumen
keimigrasian para WNA.
Brigjen Pol. Wira juga mengungkapkan hasil
analisis digital forensik menemukan 145 domain atau situs perjudian
online yang dioperasikan secara bergantian. Server dan hosting situs
tersebut diketahui berada di Brasil, Filipina, China, dan Vietnam.
Selain itu, penyidik menemukan data berupa Google Sheet yang memuat catatan transaksi pada salah satu platform perjudian.
"Berdasarkan
data tersebut, diketahui terdapat nilai deposit mencapai Rp13,9 triliun
dengan keuntungan yang telah tercatat sekitar Rp1,69 triliun,"
jelasnya.
Penyidik juga telah mengidentifikasi 15 perusahaan yang
diduga menjadi sponsor atau penjamin masuknya para WNA ke Indonesia.
Saat ini proses pendalaman terus dilakukan bersama Direktorat Jenderal
Imigrasi.
Dalam pengembangan perkara, penyidik bersama PPATK
turut menelusuri transaksi keuangan empat WNI yang terlibat. Dari hasil
analisis tersebut, berhasil dilakukan penyitaan dana sekitar Rp8,5
miliar, ditambah uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai
sekitar Rp245 juta.
Brigjen Pol. Wira menegaskan penyidikan akan
terus dikembangkan untuk membongkar seluruh jaringan hingga kepada
pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan tersebut.
"Polri
berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan mengungkap seluruh
jaringannya, termasuk aliran dana, aset hasil kejahatan, pihak yang
berperan sebagai penjamin, serta akan menerapkan tindak pidana pencucian
uang terhadap pihak-pihak yang terlibat," tegasnya.
Melalui
pengungkapan kasus ini, Polri menegaskan komitmennya untuk terus
memberantas praktik perjudian online hingga ke akar-akarnya, termasuk
membongkar jaringan internasional beserta aliran dana dan aset hasil
kejahatan yang beroperasi di wilayah Indonesia.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar