Jakarta
– Polri melalui Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol
Indonesia berhasil menangkap buronan Interpol Beijing, Zheng Rongjing,
yang merupakan subjek pencarian atas dugaan keterlibatan dalam jaringan
online scam internasional. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari
komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas negara
dan pemberantasan kejahatan transnasional terorganisir.
Hal
tersebut disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak
pidana perjudian online jaringan internasional yang digelar di Gedung
Awaloedin Djamin, Aula Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/6).
Karo
Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo menegaskan bahwa sebagai
negara yang berdaulat, Indonesia memiliki kepentingan nasional untuk
melindungi masyarakat melalui penegakan hukum, termasuk terhadap
kejahatan lintas negara yang memanfaatkan perkembangan teknologi.
"Negara
Indonesia adalah negara yang berdaulat, maka memiliki kepentingan
nasional sebagaimana dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Polri diamanahkan sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat
melalui pendekatan hukum," ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.
Ia
menambahkan bahwa dalam menghadapi perkembangan modernisasi dan
digitalisasi, sinergi Polri bersama berbagai stakeholder menjadi bagian
penting dalam menangani kejahatan internasional.
"Dalam kancah
internasional ini, sebagai wujud negara yang berdaulat, Polri dan
beberapa stakeholder menunjukkan bahwasanya pendekatan hukum sangat
perlu dalam keniscayaan perkembangan modernisasi dan digitalisasi,"
tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter
Polri Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko menyampaikan bahwa Sekretariat
NCB Interpol Indonesia berhasil menangkap Zheng Rongjing, yang merupakan
salah satu buronan most wanted NCB Interpol Beijing dan diduga sebagai
pemain besar dalam jaringan online scam yang beroperasi di salah satu
compound terbesar di Kamboja.
Menurut Brigjen Pol. Untung,
permintaan pencarian dan penangkapan terhadap Zheng Rongjing diterima
dari NCB Interpol Beijing pada 5 Maret 2026.
Berdasarkan hasil
penyelidikan dan koordinasi, diketahui bahwa Zheng Rongjing memasuki
wilayah Indonesia pada Rabu, 24 Juni 2026 pukul 23.50 WIB menggunakan
maskapai AirAsia QZ-475 dan mendarat di Terminal 2 Bandara Internasional
Soekarno-Hatta.
"Sesaat setelah mendarat, kami bersama
rekan-rekan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta
Direktorat Jenderal Imigrasi langsung melakukan penangkapan dan
mengamankan yang bersangkutan," ujar Brigjen Pol. Untung.
Setelah
diamankan, Zheng Rongjing dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani
proses pendalaman sebelum diserahkan kepada pihak NCB Interpol Beijing.
Menurut
Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko, penyidik masih melakukan
pemeriksaan terhadap yang bersangkutan guna mengetahui maksud dan tujuan
kedatangannya ke Indonesia.
"Tentunya kalau seorang pemain besar
dari online scam datang ke Indonesia, di sini tentunya sudah ada yang
siap untuk menampung, di sini tentunya sudah siap infrastrukturnya."
Ia
menegaskan bahwa sebelum proses handing over kepada otoritas China
dilakukan, Polri akan menggali seluruh informasi yang dibutuhkan untuk
kepentingan penyidikan dan pengembangan jaringan.
"Sebelum kami
handing over kepada pihak NCB Interpol Beijing, tentunya kami lakukan
pendalaman terlebih dahulu. Kami lakukan pengambilan keterangan terhadap
yang bersangkutan tentang maksud dan tujuannya datang ke Indonesia."
Ia
menambahkan, keberhasilan penangkapan Zheng Rongjing menjadi bukti
nyata komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama internasional untuk
memerangi kejahatan transnasional.
"Keberhasilan penangkapan ini
merupakan bentuk komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama penegakan
hukum lintas negara, khususnya dalam penanganan kejahatan transnasional
terorganisir serta pemberantasan jaringan scam internasional yang
merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia," tegas Brigjen Pol.
Untung.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar