GRESIK
- Dalam operasi intensif selama Dua hari, Satresnarkoba Polres Gresik
Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran sabu dan pil koplo
lintas wilayah yang beroperasi di Kabupaten Gresik hingga Lamongan.
Dari hasil operasi tersebut, Lima tersangka diamankan bersama ribuan butir pil terlarang dan sejumlah paket shabu siap edar.
Kelima
tersangka masing-masing berinisial FA (22), AH (23), dan MS (25),
ketiganya warga Kecamatan Balongpanggang, kemudian RDR (30) warga
Kecamatan Cerme, serta HS (41) warga Kecamatan Mantup, Kabupaten
Lamongan.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani
mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat
terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan Balongpanggang , Gresik.
"Menindaklanjuti
laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil
mengamankan tersangka pertama yakni FA di area Gapura Desa Ganggang,
Kecamatan Balongpanggang," kata AKP Ahmad Yani, Jumat (12/6/26).
Tersangka
FA diamankan saat hendak mengantarkan pesanan sabu. Dari tangan
tersangka, Polisi menemukan satu paket sabu dengan berat sekitar 0,130
gram.
Dari pengembangan penangkapan tersebut, 20 menit kemudian,
petugas menggeledah rumah AH yang masih berada di Desa Ganggang dan
ditemukan delapan plastik klip berisi sabu serta dua unit timbangan
elektrik.
"Total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua
tersangka mencapai sembilan klip dengan berat netto sekitar 2,806 gram,"
kata AKP Ahmad Yani.
Pada pemeriksaan awal, FA dan AH mengaku
memperoleh barang haram tersebut dari MS. Tim Opsnal Satresnarkoba pun
bergerak cepat memburu pemasok utama.
Rabu dini hari, 3 Juni 2026
sekitar pukul 02.30 WIB, polisi menggerebek rumah MS di Desa Ganggang
dan menemukan ribuan pil koplo yang diduga siap edar, terdiri dari 5.000
butir pil berlogo “LL” dan 1.000 butir pil berlogo “Y”.
Kepada
penyidik, MS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar
berinisial LEMAN yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengembangan
kembali dilakukan. Pada Rabu pagi sekitar pukul 09.30 WIB, Polisi
kembali berhasil menangkap RDR di sebuah rumah kos di wilayah Cerme dan
menyita 87 butir pil LL serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp140
ribu.
Rantai distribusi kemudian mengarah ke wilayah Lamongan.
Sekitar pukul 11.00 WIB di hari yang sama, petugas memburu HS hingga ke
Dusun Sukosari, Kecamatan Mantup.
Di rumah tersangka, Polisi menemukan 5.400 butir pil LL yang diduga akan diedarkan kembali.
Secara
keseluruhan, Polisi menyita barang bukti berupa sekitar 2,806 gram
shabu, 10.487 butir pil koplo berlogo LL, dan 1.000 butir pil berlogo
Y.
Selain itu, turut diamankan timbangan elektrik, sejumlah telepon genggam, uang tunai, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.
Kasat
Resnarkoba Polres Gresik menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai
modus untuk mengelabui petugas, mulai dari transaksi langsung hingga
sistem “ranjau”.
“Para tersangka juga memanfaatkan pembayaran
digital melalui transfer rekening untuk mempermudah transaksi dan
menghindari kecurigaan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka
FA, AH, dan MS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
hingga seumur hidup.
Sementara MS, RDR, dan HS dijerat Pasal 435
dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasat
Resnarkoba juga mengajak masyarakat untuk aktif membantu kepolisian
dalam memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda
dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Ia meminta
masyarakat melaporkan melalui Hotline Siaga Darurat 110 (Bebas Pulsa -
24 Jam) atau melalui pesan singkat ke WhatsApp pengaduan Kapolres Gresik
(Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar