JEMBER
– Jajaran Polres Jember Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya
dalam memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
Seorang
residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial H
(29) warga Sumberbaru Jember diamankan Polisi setelah kembali terlibat
aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan di 18 lokasi berbeda di
wilayah hukum Polres Jember.
Sementara seorang rekannya saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus dilakukan pengejaran oleh petugas.
Kapolres
Jember AKBP Bobby A Condroputra dalam konferensi pers mengatakan, kasus
ini terungkap berdasarkan laporan korban, NN (58), seorang guru warga
Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates.
"Korban melaporkan
kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih merah yang diparkir di
depan rumah keluarganya di Lingkungan Winosari, Kelurahan Mangli pada
Minggu dini hari, 31 Mei 2026," kata AKBP Bobby, Jumat (12/6/26).
Saat
itu sepeda motor korban diparkir dalam kondisi terkunci setang. Namun
ketika hendak digunakan pada pagi harinya, kendaraan tersebut telah raib
dari tempat semula.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka H.
Ironisnya,
H ditangkap Polisi saat akan melakukan percobaan pencurian kendaraan
bermotor di kawasan Jalan Nusa Indah, Kecamatan Patrang, Kabupaten
Jember.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, petugas juga
mengungkap bahwa hasil kejahatan tersebut dijual kepada seorang penadah
berinisial AG yang kini juga berstatus DPO.
"Saat dilakukan
penggerebekan di rumah AG petugas menemukan salah satu barang bukti
berupa sepeda motor Honda Beat seperti yang dilaporkan korban NN," kata
AKBP Bobby.
Kapolres Jember menegaskan akan terus memburu para
pelaku yang masih buron serta mengembangkan kasus untuk mengungkap
kemungkinan adanya jaringan curanmor lainnya yang beroperasi di wilayah
Kabupaten Jember.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan
Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan
ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar