Ngawi
– Komitmen Polres Ngawi Polda Jatim dalam memberantas peredaran
narkotika kembali membuahkan hasil. Melalui pengembangan kasus
penyalahgunaan narkotika yang diungkap oleh Satresnarkoba, petugas
berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial RS (36) di sebuah
rumah kontrakan di wilayah Kota Madiun.
Dari tangan tersangka,
petugas mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan
total berat netto sekitar 39,222 gram yang telah dikemas dalam puluhan
paket siap edar. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik
klip, sedotan plastik berbagai warna, telepon seluler, serta satu unit
sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran
narkotika.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan
seorang penyalahguna sabu oleh Satresnarkoba Polres Ngawi yang dipimpin
Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., pada Sabtu (6/6/2026) dini
hari.
Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, petugas memperoleh
informasi mengenai pemasok sabu yang kemudian mengarah kepada tersangka
RS.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan
penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya
di wilayah Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Saat
dilakukan penggeledahan sesuai prosedur hukum, petugas menemukan
puluhan paket sabu beserta perlengkapan yang digunakan untuk mengemas
dan mengedarkan narkotika.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga
Widyatama, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini
merupakan bentuk keseriusan Polres Ngawi dalam memerangi peredaran
gelap narkotika.
“Polres Ngawi tidak akan memberikan ruang bagi
pelaku peredaran narkoba. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras
anggota di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat. Kami akan
terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya serta
menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika
demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres Ngawi
AKBP Prayoga Angga, saat dikonfirmasi media Kamis (11/6/2026)
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Ngawi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka
dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah
disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pengungkapan
ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Ngawi dalam mendukung program
pemberantasan narkoba serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan
kondusif di wilayah Kabupaten Ngawi.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar