Jakarta – Polri menegaskan komitmennya dalam mewujudkan
institusi yang inklusif dan memberikan kesempatan yang setara bagi
seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Komitmen tersebut
diwujudkan melalui program Rekrutmen Proaktif Penyandang Disabilitas
yang telah berjalan dalam beberapa tahun terakhir dan diperkuat dalam
Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang telah disahkan.
Kadivhumas
Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan bahwa mekanisme seleksi
bagi penyandang disabilitas pada prinsipnya tetap mengedepankan aspek
kompetensi, integritas, serta kesesuaian dengan kebutuhan organisasi,
namun disertai penyesuaian yang memperhatikan kondisi disabilitas
peserta.
“Polri memberikan kesempatan yang sama kepada penyandang
disabilitas untuk mengabdi kepada bangsa dan negara. Dalam proses
seleksi, kami menerapkan prinsip keadilan dan inklusivitas dengan
memberikan penyesuaian sesuai kondisi disabilitas yang dimiliki peserta,
tanpa mengurangi standar kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan
tugas kepolisian,” ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir kepada wartawan
di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa rekrutmen
penyandang disabilitas telah memiliki landasan hukum yang kuat, antara
lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia, serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rekrutmen
Proaktif Calon Anggota Polri.
Menurut Johnny, jenis
disabilitas yang selama ini dapat mengikuti rekrutmen Polri antara lain
disabilitas fisik dengan kategori tertentu yang masih memungkinkan untuk
melaksanakan tugas sesuai kompetensi dan jabatan yang dibutuhkan
organisasi. Beberapa kategori yang telah direkrut antara lain penyandang
amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegia, maupun cerebral palsy
dengan tingkat disabilitas ringan yang masih mampu menjalankan aktivitas
secara mandiri.
“Penempatan personel disabilitas dilakukan
berdasarkan kompetensi, latar belakang pendidikan, dan kebutuhan
organisasi. Mereka dapat bertugas pada fungsi-fungsi yang lebih
mengedepankan kemampuan administrasi, analisis, pelayanan publik,
teknologi informasi, kesehatan, maupun bidang pendukung lainnya yang
relevan dengan kemampuan yang dimiliki,” jelasnya.
Lebih lanjut,
Johnny menuturkan bahwa hingga saat ini Polri telah merekrut penyandang
disabilitas melalui jalur SIPSS, Bintara, maupun ASN Polri. Pada tahun
2024 tercatat dua peserta disabilitas direkrut melalui SIPSS dan 16
orang melalui jalur Bintara. Sementara pada tahun 2025 terdapat satu
peserta disabilitas yang diterima melalui jalur Bintara Polri.
Terkait
jumlah atau persentase rekrutmen ke depan, Johnny mengatakan bahwa
Polri masih melakukan kajian dan penyesuaian sesuai kebutuhan organisasi
serta perkembangan regulasi yang berlaku.
“Yang terpenting
adalah memastikan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas
yang memiliki kompetensi dan potensi untuk menjadi bagian dari Polri.
Prinsipnya, Polri akan terus membuka ruang pengabdian yang inklusif,
profesional, dan berkeadilan bagi seluruh warga negara,” tutupnya.
Program
rekrutmen proaktif penyandang disabilitas merupakan bagian dari upaya
Polri untuk membangun institusi yang modern, humanis, dan menghormati
hak setiap warga negara tanpa diskriminasi, sekaligus membuktikan bahwa
keterbatasan fisik bukanlah penghalang untuk mengabdi kepada bangsa dan
negara.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar