MAGETAN
– Respons cepat ditunjukkan jajaran Satreskrim Polres Magetan dalam
menindaklanjuti kasus pencurian sepeda yang viral di media sosial
setelah terekam kamera CCTV.
Melalui penyelidikan intensif, Tim
URC (Unit Reaksi Cepat) Resmob Satreskrim Polres Magetan berhasil
mengamankan Dua tersangka pencurian sepeda yang beraksi di sejumlah
lokasi di wilayah Kabupaten Magetan.
Dua orang tersangka yakni SM (37), warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah dan SL (31), warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Kapolres
Magetan, AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, Kedua pelaku
berhasil diamankan oleh Tim URC Polres Magetan di wilayah Kabupaten
Pati, Jawa Tengah.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan,
kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku di wilayah
Kabupaten Pati, Jawa Tengah,” ujar AKBP Erik, Kamis (11/6/2026).
Kasus
pencurian tersebut terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 diketahui sekitar
pukul 04.15 WIB di sebuah rumah warga di kawasan KPR Selosari, Kelurahan
Selosari, Kecamatan Magetan.
Dalam aksinya, para pelaku mengambil satu unit sepeda yang berada di teras rumah dengan cara memotong rantai besi pengaman.
Berdasarkan
hasil penyelidikan, diketahui komplotan tersebut telah melakukan aksi
pencurian sepeda di sedikitnya enam lokasi berbeda di wilayah Kabupaten
Magetan.
Polisi menyebut empat lokasi di Perumahan Gitadini
Kecamatan Magetan, satu lokasi di KPR Selosari Kecamatan Magetan, dan
satu lokasi di Jalan Sadewo, Kelurahan Sukowinangun, Kecamatan Magetan.
Selain
menangkap para pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang
bukti berupa satu unit mobil Wuling yang digunakan sebagai sarana
melakukan pencurian, delapan unit sepeda gunung hasil kejahatan, serta
satu unit tang potong yang digunakan untuk merusak rantai pengaman
sepeda milik korban.
“Alhamdulillah, kami dari Polres Magetan
telah berhasil menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait maraknya
pencurian sepeda di wilayah Kabupaten Magetan," ungkap AKBP Erik.
Lebih
lanjut, AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa mengimbau masyarakat agar
lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga yang dimiliki
serta tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak
kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa selain
melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Magetan,
kedua tersangka juga diduga melakukan aksi serupa di sejumlah daerah
lain.
"Tersangka diduga juga pernah melakukan pencurian antara
lain di Kota Madiun, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten
Tuban, serta Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah," kata AKBP Erik.
Atas
perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan
ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polres Magetan
menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan yang
meresahkan masyarakat serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban
masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Magetan. (*)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar