
JEMBER
- Polres Jember Polda Jatim kembali berhasil membongkar transaksi 211
ribu butir obat keras berbahaya (Okerbaya) melalui jasa pengiriman
ekspedisi.
Atas pengungkapan tersebut ada 8 orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran okerbaya yang turut diamankan.
Mereka berinisial DK, AFH, MW, AM, AW, CAW, RES dan JM. Tersangka diamankan di rumahnya dan juga kantor ekspedisi.
Sebanyak 8 tersangka ini semua berstatus residivis dan 7 orang berasal dari Jember dan 1 orang asal Banyuwangi.
"8
tersangka ini mereka satu rangkaian mulai dari bandar sampai ke
pengecernya," kata Kasatreskoba Polres Jember, Iptu Nurmansyah, Kamis
(4/7).
Dari 8 tersangka yang diamankan, satu orang di antaranya
perempuan yang sebelumnya, anaknya pernah diamankan dalam kasus yang
sama.
“Dulu anaknya pernah kita amankan dengan kasus yang sama," terang Iptu Nurmansyah.
Sementara
itu, Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menyampaikan, selain
mengamankan ratusan ribu butir pil jenis Trihexyphenidyl dan Dextro,
turut diamankan 1 ons sabu-sabu hasil penggrebekan.
Kapolres
Jember menerangkan terbongkarnya kasus tersebut berawal dari laporan
salah satu ekspedisi di Kecamatan Sumbersari yang curiga dengan kiriman
paketan.
Setelah Satreskoba Polres Jember mendatangi lokasi,
lalu kiriman paket itu dibuka ditemukan 2000 butir obat terlarang jenis
Trihexyphenidyl pada 28 Juni 2024.
"Setelah dikembangkan,
ditemukan sejumlah puluhan ribu obat terlarang hingga total mencapai 211
ribu butir. Selain itu juga diamankan 7 buah handphone dan uang senilai
Rp1 juta," sebutnya.
Untuk pelaku sabu dikenakan Pasal 112 dan
114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 6
tahun dan maksimal 20 tahun penjara
"Untuk kepemilikan obat
terlarang, tersangka kita kenakan Pasal 435 dan 436 Undang-undang
kesehatan nomor 17 tahun 2023 dengan ancaman maksimal 5 sampai 15 tahun,
serta denda maksimal Rp5 miliar,"pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar